Gadogadopers.com – Praktik outsourcing atau alih daya telah lama menjadi bagian dari dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun perusahaan menganggapnya sebagai solusi efisien, praktik ini sering kali menuai kritik tajam, terutama dari kalangan buruh. Outsourcing dianggap merugikan hak-hak pekerja karena seringkali menempatkan mereka pada posisi yang tidak stabil, tanpa perlindungan yang memadai.
Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan niatnya untuk menghapus sistem outsourcing dalam pidato saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Jakarta. Dalam pidatonya yang disampaikan di Lapangan Monas pada Kamis (1/5/2025), Prabowo menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik outsourcing di Indonesia. “Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo, di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Namun, Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kepentingan para investor. “Kita ingin menghapus outsourcing. Tapi kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Jika tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” lanjutnya, menunjukkan adanya keseimbangan yang harus dijaga antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Outsourcing sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti jasa keamanan, kebersihan, katering, dan operator call center. Sementara pekerjaan inti perusahaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri.
Praktik ini pertama kali diatur secara eksplisit pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Legalisasi ini membuka jalan bagi berkembangnya outsourcing di berbagai sektor industri di Indonesia. Keuntungan utama dari outsourcing bagi perusahaan adalah kemampuan untuk menekan biaya operasional. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu mengurus berbagai aspek administratif seperti gaji, tunjangan, asuransi, atau pesangon pekerja, karena semua itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Selain itu, outsourcing memberikan fleksibilitas dalam manajemen tenaga kerja. Perusahaan dapat merekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan jangka pendek tanpa memberikan jaminan pekerjaan jangka panjang. Meskipun demikian, praktik ini menimbulkan dampak negatif bagi sebagian pekerja, yang seringkali mengalami ketidakpastian kerja, tidak mendapat hak-hak yang setara dengan pekerja tetap, dan berisiko pada ketidakadilan dalam pemberian tunjangan.
Keinginan Presiden Prabowo untuk menghapus outsourcing menandakan adanya perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan yang berfokus pada kesejahteraan pekerja. Namun, penghapusan sistem ini juga memerlukan perhatian lebih pada sektor industri yang bergantung pada model tersebut. Sementara pemerintah berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, tantangan terbesar adalah bagaimana menciptakan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja tanpa merugikan sektor bisnis.
Ke depannya, perdebatan mengenai outsourcing kemungkinan besar akan terus berlanjut. Di satu sisi, buruh berharap hak-hak mereka lebih dilindungi dengan adanya kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja tetap. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas yang ditawarkan oleh outsourcing agar dapat bertahan di pasar yang kompetitif. Dengan demikian, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan sangat menentukan arah perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia di masa depan.

