JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 407 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah Jawa sampai Bali selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Rinciannya, 60 titik di DKI Jakarta, 20 titik di Banten, 106 titik di Bandung, dan 42 titik di Jawa Tengah. Kemudian, 6 titik di DI Yogyakarta, 161 titik di Jawa Timur, dan 12 titik di Bali.
“Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan dan pengendalian mobilitas PPKM darurat di wilayah Jawa sampai Bali,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Selain dibangun di dalam kota, titik pembatasan dan penyekatan juga dibangun di batas kota yang berdekatan dengan Ibu Kota.
Totalnya ada 17 titik yang dibangun di batas kota DKI Jakarta, di antaranya Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Batu Ceper Kota Tangerang dan Legok Tangerang Selatan.
Istiono mengatakan, kendaraan dan angkutan barang yang diperbolehkan selama pengendalian mobilitas hanya terkait sektor esensial dan kritikal.
Ia mengungkapkan, pembatasan dan penyekatan mobilitas ini akan mengedepankan cara preventif dan edukatif.
Petugas di lapangan akan memberikan informasi kepada warga pengguna jalan bahwa mereka memasuki wilayah PPKM darurat.
Polisi akan memberikan tindakan terukur, tegas, dan humanis kepada warga yang melakukan pelanggaran dalam tiga tahap, yaitu pemberian imbauan, teguran simpatik, dan tindakan tegas.
“Melakukan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kepadatan atau kemacetan,” ujarnya.