Polsek Laweyan Polresta Surakarta melaksanakan ops yustisi dalam rangka pemberlakuan PPKM LEVEL 2 di Pasar Tradisional, Kamis (23/12/2021).
sejumlah personel Polsek Laweyan, terpantau tengah melakukan himbauan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Tradisional wilayah Laweyan.
Petugas Kepolisian dari Polsek Laweyan ini terlihat mengelilingi kawasan pasar sambil menyampaikan himbauan dengan menggunakan megaphone atau alat pengeras suara, himbauan yang disampaikan tentang 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir serta mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19.
Mereka juga tak segan menegur dan mengingatkan masyarakat yang tengah berbelanja maupun para pedagang yang terlihat tidak mengenakan masker dengan benar namun mereka melakukannya secara humanis.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman,SIK.MH secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini memang dilakukan setiap hari oleh seluruh Jajaran Polresta Surakarta, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19.
“Kita berharap dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, akan berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sumber: humas.polri.go.id