Site icon GadogadoPers

Polisi Tangkap Pegawai Lembaga Internasional Diduga Provokasi Aksi Bakar Mabes Polri

Polisi Tangkap Pegawai Lembaga Internasional Diduga Provokasi Aksi Bakar Mabes Polri

Polisi Tangkap Pegawai Lembaga Internasional Diduga Provokasi Aksi Bakar Mabes Polri

Gadogadopers.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pegawai kontrak lembaga internasional bernama Laras Faizati yang diduga melakukan provokasi massa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (1/9).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, dugaan provokasi itu disebarkan melalui akun media sosial Instagram dengan nama pengguna @Larasfaizati. Menurutnya, unggahan yang dibuat tersangka dianggap berpotensi menimbulkan situasi yang lebih panas di tengah demonstrasi yang berlangsung pada Jumat (29/8).

Dalam konferensi pers pada Rabu (3/9), Himawan menjelaskan bahwa tersangka mengunggah konten provokatif yang mengajak massa aksi untuk membakar Mabes Polri. Ia menyebutkan, “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.”

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta akun Instagram yang digunakan tersangka. Identitas tersangka diketahui berusia 26 tahun dan bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional.

Salah satu konten provokasi yang disorot penyidik dibuat langsung dari gedung kantor tempat Laras bekerja, yang lokasinya berada tepat di samping kompleks Mabes Polri. Dalam unggahan berbahasa Inggris, Laras menuliskan pernyataan yang mendorong pembakaran dan memberikan dukungan kepada para pengunjuk rasa.

Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut sangat berisiko memperkeruh suasana. Himawan menegaskan, “Kalau kita melihat visualisasi, yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi, dan di sebelahnya adalah visualisasi saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri.”

Atas perbuatannya, Laras dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, provokasi, maupun ajakan melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Mabes Polri pada akhir Agustus tersebut juga diwarnai sejumlah tuntutan dari massa. Para demonstran menegaskan aspirasi mereka terkait transparansi penegakan hukum, keadilan bagi masyarakat kecil, serta perbaikan tata kelola institusi kepolisian. Massa menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Polri agar dapat lebih dipercaya publik.

Selain itu, demonstran juga menyoroti isu kebebasan berpendapat dan perlindungan hak sipil. Mereka meminta aparat menghormati ruang demokrasi tanpa adanya tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Tuntutan tersebut dipandang penting agar proses penegakan hukum berjalan sejalan dengan nilai keadilan sosial.

Situasi ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan dinamika hubungan antara masyarakat sipil dan aparat negara. Penangkapan terhadap Laras Faizati menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas provokasi yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan. Namun, suara rakyat yang disampaikan dalam demonstrasi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan demokratis.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara masyarakat menantikan tindak lanjut terhadap aspirasi yang mereka suarakan.

Exit mobile version