Site icon GadogadoPers

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pinjol Ilegal

AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, sementara dua Warga Negara Asing (WNA) masih diburu dan sudah dicekal agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran, WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Helmy menyampaikan, para tersangka berasal dari pinjol KSP Cinta Damai. Dalam operasinya mereka menagih utang dengan memfitnah para nasabah sebagai bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Helmy.

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Helmy mengatakan, penangkapan delapan pelaku pinjol dilakukan di tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat sebagai operator kartu SIM ponsel.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

“Kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan Meminjam Baru, akan menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

“Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya,” kata Helmy.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. []

Exit mobile version