Site icon GadogadoPers

Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Sesuai Regulasi

Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Sesuai Regulasi

Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Sesuai Regulasi

Gadogadopers.com – Isu izin tambang nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan di balik terbitnya izin tambang di kawasan tersebut, yang selama ini dipersoalkan oleh berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan.

Kritik mengemuka lantaran wilayah tambang berada di pulau-pulau kecil yang dinilai rentan terhadap kerusakan ekologis. Para aktivis menilai bahwa aktivitas tambang nikel di kawasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam ketentuan itu disebutkan, tidak diperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.

Dampak lingkungan yang menjadi perhatian meliputi sedimentasi laut dan kerusakan ekosistem hutan. Selain itu, lokasi tambang juga disebut-sebut berdekatan dengan kawasan pariwisata bahari. Salah satu contoh adalah Pulau Gag, yang merupakan lokasi operasional PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan di situs Kementerian ESDM pada Minggu, 8 Juni 2025, pemerintah menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah aspek perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Hingga kini, terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). PT Gag Nikel memperoleh izin operasi produksi pada 2017, sementara PT ASP telah memiliki izin sejak 2013. PT ASP diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berbasis di Tiongkok.

Adapun tiga perusahaan lainnya, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Bupati Raja Ampat. MRP dan KSM menerima izin sejak 2013, sedangkan PT Nurham mendapatkannya pada 2025.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh izin tambang tersebut tidak bermasalah secara hukum. Ia menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi telah dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Terkait terbitnya izin pada 2017, diketahui bahwa posisi Menteri ESDM saat itu dijabat oleh Ignasius Jonan. Ia memimpin kementerian tersebut sejak Oktober 2016 hingga Oktober 2019.

Meski mendapat pembelaan dari pemerintah pusat, kontroversi soal tambang nikel di Raja Ampat masih terus bergulir. Publik dan berbagai pihak menyoroti pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan terhadap kawasan konservasi serta destinasi wisata unggulan Indonesia.

Exit mobile version