Gadogadopers.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Hingga Kamis (15/5), tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi untuk menggali informasi dalam proses pendalaman kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa laporan ini masuk ke pihak kepolisian pada 30 April 2025. Laporan dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh pihak pelapor, yang dalam hal ini adalah Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya.
“Laporan ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana milik pelapor adalah palsu,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 26 Maret 2025 di wilayah Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, pelapor mengaku mendapatkan informasi mengenai beredarnya video yang dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik. Menanggapi temuan tersebut, pelapor meminta asistennya serta tim hukum untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital.
Menurut Ade Ary, nama-nama yang disebut dalam video tersebut antara lain berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. Kelimanya diduga sebagai pihak yang menyebarkan konten bermuatan tuduhan palsu melalui media sosial dan platform berbagi video.
Sebagai tindak lanjut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut meliputi satu flashdisk yang berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X (dulu Twitter). Selain itu, turut diserahkan pula salinan dokumen berupa fotokopi ijazah, cetakan legalisir dokumen pendidikan, serta salinan sampul skripsi dan lembar pengesahan akademik.
Menjawab pertanyaan media soal identitas terlapor, Ade Ary menegaskan bahwa saat ini penyidik masih berada pada tahap penyelidikan. “Semua pihak yang diperiksa hingga hari ini masih berstatus sebagai saksi. Penetapan terlapor membutuhkan proses pembuktian yang komprehensif,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, beberapa tokoh telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami laporan ini secara profesional dan objektif. Proses penyelidikan dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan serta penghormatan terhadap hak semua pihak yang terlibat.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat pelapor merupakan tokoh negara yang menjabat sebagai presiden aktif. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan ini secara transparan demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.





