Gadogadopers.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyinggung rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia memicu gelombang kritik publik. Dalam pidatonya di Institut Teknologi Bandung (ITB), ia mempertanyakan apakah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik harus sepenuhnya ditanggung oleh negara atau melibatkan partisipasi masyarakat.
Ungkapan tersebut menjadi sorotan tajam di media sosial karena dinilai menempatkan guru dan dosen sebagai beban keuangan negara. Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan yang menilai pandangan itu mengabaikan peran vital tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia.
Anggaran Besar, Gaji Masih Rendah
Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengungkap bahwa APBN 2025 mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp724,3 triliun. Meskipun jumlah ini mencapai 20 persen dari total anggaran, realitas di lapangan menunjukkan gaji guru dan dosen masih jauh dari layak.
Ia menegaskan bahwa tantangan besar bagi pengelolaan keuangan negara adalah memastikan kesejahteraan tenaga pendidik, tanpa menekan fiskal secara berlebihan. Namun, pernyataannya yang mempertanyakan kewajiban negara dalam hal ini dinilai kontraproduktif dengan amanat konstitusi.
Rincian Alokasi dan Ketimpangan
Pemerintah membagi anggaran pendidikan dalam tiga klaster, yaitu manfaat langsung bagi murid, pembayaran gaji dan tunjangan guru serta dosen, dan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Pada klaster kedua, tercatat 477.700 guru non-PNS menerima tunjangan profesi, sementara program sertifikasi menjangkau 666.900 guru. Anggaran juga mengalir untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Program Indonesia Pintar (PIP), BOS, BOPTN, beasiswa LPDP, hingga digitalisasi pembelajaran.
Meski demikian, data menunjukkan gaji pokok dosen PTN rata-rata hanya setara 1,3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), setara 143 kilogram beras. Perbandingan ini tertinggal jauh dari Kamboja yang mencapai 6,6 kali UMP, Thailand 4,1 kali, Vietnam 3,42 kali, Malaysia 3,41 kali, dan Singapura 1,48 kali.
Beban Kerja Berat, Imbalan Tidak Sepadan
Kondisi ini diperparah dengan beban kerja yang tinggi. Survei kualitatif pada April 2025 mencatat dosen PTN di Indonesia bekerja rata-rata 69,64 jam per minggu sepanjang 2024. Dedikasi besar tersebut dinilai tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Bagi banyak pengajar, pernyataan Sri Mulyani dianggap merendahkan perjuangan mereka yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan. Kritik publik menyoroti bahwa mengategorikan guru dan dosen sebagai potensi beban negara dapat memengaruhi citra pemerintah di mata tenaga pendidik.
Dampak Politik dan Persepsi Publik
Kontroversi ini berpotensi menjadi isu politik sensitif, mengingat guru dan dosen merupakan kelompok strategis dalam membentuk opini publik. Dengan meningkatnya sorotan terhadap kebijakan anggaran pendidikan, tekanan terhadap pemerintah untuk memberikan solusi konkret diperkirakan semakin besar.
Meski Sri Mulyani menyebut perlunya partisipasi masyarakat, ketidakjelasan bentuk kontribusi yang dimaksud memicu interpretasi negatif dan kecurigaan bahwa negara ingin mengalihkan tanggung jawab.
Pernyataan ini mempertegas jurang antara realitas kesejahteraan tenaga pendidik dan visi pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan nasional. Kritik terus mengalir, menuntut komitmen nyata agar gaji guru dan dosen tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang tak kunjung selesai.





