GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Penyidik Periksa Roy Suryo Cs Selama 9 Jam dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Hot News

Penyidik Periksa Roy Suryo Cs Selama 9 Jam dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Gadogadopers.com – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dalam penyidikan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung intensif selama sekitar sembilan jam dan menghasilkan total 377 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan berbeda untuk masing-masing tersangka. Rismon mendapatkan 157 pertanyaan, Roy Suryo menerima 134 pertanyaan, sementara dr. Tifa menjawab 86 pertanyaan. Seluruh proses dilakukan secara terstruktur dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan bahwa penyidik menerapkan prinsip legalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas selama berlangsungnya pemeriksaan. Selain itu, penyidik memberikan hak istirahat dan hak beribadah kepada para tersangka untuk memastikan prosedur berjalan secara proporsional.

Setelah pemeriksaan rampung, ketiganya diperbolehkan kembali dan tidak dilakukan penahanan. Kebijakan tersebut diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti usulan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan konfirmasi tambahan terhadap saksi maupun ahli yang diajukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, hingga pasal-pasal terkait manipulasi dokumen dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat menyimpulkan bahwa para tersangka diduga turut menyebarkan tuduhan palsu yang menyesatkan publik. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menganalisis 723 barang bukti yang berkaitan dengan dugaan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menegaskan bahwa analisis yang digunakan para tersangka dinilai tidak ilmiah serta berpotensi memicu kesalahpahaman publik. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut mengarah pada penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Meski ketiganya tidak ditahan, proses penyidikan masih berjalan. Pengajuan saksi dan ahli meringankan akan menjadi bagian dari pendalaman lanjutan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Perkembangan lanjutan terkait pemeriksaan saksi tambahan maupun sikap hukum para tersangka diperkirakan akan menentukan arah penyidikan selanjutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments