GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Tuai Sorotan Hukum dan Etika
Hot News

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Tuai Sorotan Hukum dan Etika

Gadogadopers.com – Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memicu polemik terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penunjukan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan struktural di lembaga legislatif negara.

Pengangkatan Irjen M. Iqbal sebagai pejabat pimpinan tinggi madya tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025. Namun, keabsahan proses ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menegaskan bahwa jabatan sekretaris jenderal pada lembaga legislatif seharusnya diisi oleh pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Menanggapi hal ini, pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa status aktif Irjen M. Iqbal sebagai anggota Polri seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

“Pada prinsipnya, seorang polisi aktif tidak diperbolehkan menjabat di luar lingkup kepolisian tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar Lucius.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penunjukan ini bukan hanya melanggar aspek legalitas, tetapi juga berisiko menciptakan persoalan etika dan konflik kepentingan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah terkait garis pertanggungjawaban Sekjen DPD RI—apakah tetap kepada institusi Polri atau kepada pimpinan DPD sebagai atasannya di lingkungan kerja baru.

Menurut Lucius, situasi ini berpotensi menciptakan tumpang tindih hierarki yang dapat mengganggu independensi kelembagaan. Ia menilai keputusan tersebut sangat mengejutkan dan tidak sejalan dengan semangat profesionalisme birokrasi di lingkungan parlemen.

“DPD RI seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih pejabat struktural. Sekretariat Jenderal merupakan jantung dari tata kelola lembaga, sehingga pengisiannya perlu memperhatikan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, pencalonan Sekjen DPD RI memang diajukan oleh pimpinan DPD untuk kemudian ditetapkan oleh presiden melalui mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Oleh karena itu, Lucius menilai tanggung jawab terbesar terletak pada pimpinan DPD yang telah merekomendasikan nama perwira aktif tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPD RI maupun Polri terkait polemik ini. Publik dan kalangan pemerhati parlemen berharap pemerintah dan lembaga legislatif segera memberikan klarifikasi yang transparan demi menjaga kredibilitas institusi negara.

Situasi ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara kebijakan pengangkatan pejabat negara dengan aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap norma legalitas dan etika bisa menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments