Site icon GadogadoPers

Pelanggar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Pemilik Salon Didenda Rp 3 Juta

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA –  Sidang di tempat terhadap warga melanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat mulai diberlakukan di berbagai tempat di Jabar sejak awal pekan ini, dengan menghadirkan hakim Pengadilan negeri.

Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya.

Endang (40), tukang bubur jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

“Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat,” ujar Doni.

Pembelaaan Tukang Cukur

Hakim Pengadilan Negeri Garut turun ke jalan dan mengadili para pelangar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Salah satu pelanggar diantaranya adalah Amey (40), tukang cukur di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut. Saat dihadapkan pada hakim, di sidang tindak pidana ringan, Selasa (6/7/2021), dia sempat membela diri.

“Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?,” tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

“Ya saya belum tahu, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap himbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup,” ungkap Amey.

Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

“Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 I ayat 2 huruf g Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 21 I ayat 2 huruf G mengatur soal kewajiban pengusaha melakukan pembatasan kegiatan yang telah
ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda dengan denda sebesar Rp 400 ribu rupiah pada tukang cukur rambut ini meski ancaman pidana di pasal itu RP 5 juta hingga RP 50 juta.

Pemilik Salon Kena Denda

Pemilik salon kecantikan di Bunderan Suci Kabupaten Garut divonis bersalah karena melanggar peraturan di masa PPKM Darurat.

Salon kecantikan itu ketahuan beroperasi saat berlaku PPKM Darurat yang mengharuskan usahanya berhenti sementara. Pemilik salon,  seorang perempuan, berinisial W (45), langsung diadili di sidang di tempat dalam perkara tindak pidana ringan dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Garut.

“Salon klinik kecantikan itu melanggar jam buka pada area penyekatan, dendanya Rp 3 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Selasa (6/7/2021).

Ia menjelaskan klinik kecantikan tersebut mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang tempat usaha tetapi masih melayani konsumen.

“Dia masih buka dan melayani walau pun di depannya sudah tutup, kita dikelabui dengan cara close,” kata Sugeng Hariadi.

Dari persidangan tersebut menurut Kepala Kejari Garut, terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan lebih memilih membayar denda ketimbang hukuman kurungan.

Terdakwa yang menjalani persidangan tersebut seluruhnya melanggar aturan jam buka operasional.

Dalam persidangan hari ini Satgas Covid-19 mengumpulkan uang denda sebanyak Rp. 4.135.000, dari jumlah tersebut perorang dikenakan denda berkisar Rp.150 Ribu hingga Rp.3 Juta.

Keputusan tersebut menurut Sugeng merupakan pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan sisi usaha terdakwa.

“Kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya,” ucapnya.

Exit mobile version