JAKARTA — Penegakan hukum lalu lintas pada akhirnya bertujuan melindungi keselamatan. Itulah filosofi yang mendasari Operasi Patuh 2026 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serentak di seluruh Indonesia sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini memadukan penegakan hukum berbasis teknologi, penindakan langsung di lapangan, edukasi, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai satu kesatuan upaya mengurangi pelanggaran berisiko tinggi.
Penindakan Difokuskan pada Pelanggaran Berisiko Tinggi
Sejak hari pertama, jajaran lalu lintas mengoptimalkan penindakan elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Petugas di lapangan juga menindak pelanggaran yang tidak terjangkau kamera.
Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, seperti melawan arus, berkendara tanpa helm, dan manipulasi pelat nomor yang menghambat penegakan hukum, serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran semacam ini membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Humanis dalam Pelayanan, Edukatif dalam Pendekatan
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa profesionalisme petugas menjadi kunci selama operasi berlangsung. Penindakan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dengan pengawasan internal yang ketat untuk memastikan pelayanan yang humanis.
Wajah pelayanan itu terlihat dari kehadiran personel di jalan, misalnya membantu pengendara yang mengalami hambatan seperti kendaraan mogok. Polisi juga mengedepankan edukasi keselamatan berkendara (safety riding) agar ketegasan aturan menumbuhkan kesadaran, bukan ketakutan.
Menurut Aries, tujuan akhirnya adalah masyarakat yang patuh bukan karena takut ditindak, melainkan karena sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah cara melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Ketegasan menjaga aturan. Sikap humanis menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat,” tegas Brigjen Aries.
Akuntabilitas Petugas dan Budaya Keselamatan
Untuk menjaga akuntabilitas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi kepolisian jika menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas di lapangan.
Operasi Patuh akan berakhir pada 8 November 2026, tetapi pembangunan budaya keselamatan berlalu lintas merupakan komitmen berkelanjutan. Korlantas berharap kepatuhan di jalan menjadi kebiasaan, bukan sekadar respons selama operasi berlangsung.
Sumber: Medcom, Tribun News, Antara





