JAKARTA – Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya resmi dijadikan tersangka, dan kini dibawa ke Jakarta.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, usai dijadikan tersangka, oknum polisi itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah di Jakarta, tersangka,” kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Aipda FI sendiri dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga : Oknum Polisi Ditangkap karena Komentar Negatif Tenggelamnya KRI Nanggala 402
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang. Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.
“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa 27 April 2021.
(aky)