Site icon GadogadoPers

Oknum polisi di Medan ditangkap karena jual 1 kilogram sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang oknum polisi berinisial Brigadir WSS. Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal ini, terbukti terlibat peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pengungkapan bermula saat polisi mengamankan 2 orang komplotan Brigadir WSS, yakni MPM (39) dan P (26) dalam sebuah penyamaran pada 22 April 2021.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall,” ujar Nainggolan kepada wartawan Kamis (29/4) malam.

Dari penangkapan disita barang bukti seberat 1 kilogram sabu-sabu. Keduanya lalu mengaku barang bukti itu milik Brigadir WSS.

“Kemudian pada Jumat (23/4) Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggal (Brigadir WSS) di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ujar Nainggolan.

Tetapi dari hasil pemeriksaan Brigadir WSS tidak ditemukan barang bukti sabu. Selain itu hasil tes urine Brigadir WSS juga negatif. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam Brigadir WSS mengakui sabu seberat 1 kilogram itu miliknya.

Dia mengaku memperolehnya dari buronan ZUL (DPO) di pertengahan Januari 2021. Nainggolan melanjutkan, setelah menerima barang haram itu, sabu disimpan dengan cara ditanam di belakang rumah orang tua Brigadir WSS di Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Lalu pada bulan Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya tersangka P mencari pembeli. Akhirnya pada Kamis (22/4) Brigadir WSS menemukan seorang pembeli. Dia lalu menyerahkan sabu itu ke P untuk dijual ke seseorang di Binjai Supermall.

Saat itu P mengajak MPM menemaninya untuk melakukan transaksi narkoba.”Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius,” kata Nainggolan.

Atas perbuatannya, kata Nainggolan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version