TRIBUN-PAPUA.COM – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan seorang oknum polisi berinisal Bripka HSW yang merupakan anggota Polres Biak lantaran membawa puluhan amunisi tanpa dilengkapi dokumen menuju ke Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri telah memerintahkan Propam Polda Papua untuk mengusut tuntas oknum tersebut.
Lantaran, lanjut Kapolda Papua, ada indikasi puluhan amunisi itu akan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Oknum polisi yang bersangkutan akan diberikan sangsi tegas berupa pemecatan dari satuan,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri kepada awak media di Mapolda Papua di Jayapura, Senin (19/4/2021).
Kapolda menjelaskan, aparat gabungan TNI-Polri mengamankan 51 butir amunisi berbagai jenis tanpa dokumen di Bandara Nabire pada Kamis (15/4/2021).
Amunisi tersebut dibawa oknum anggota polisi berinisial Bripka HSW yang merupakan anggota Polres Biak ke Sugapa, Intan Jaya dengan pesawat.
Kala itu, pesawat yang membawa puluhan amunisi tersebut sempat terbang, namun oleh petugas bandara dan petugas keamanan meminta pesawat itu kembali mendarat di Bandara Nabire.
Dia menyebutkan Kepolisian Daerah Papua telah melakukan langkah tegas apabila nantinya oknum polisi tersebut ada indikasi menjual amunisi maka akan dipecat dari satuan.
Ia menambahkan, oknum polisi tersebut beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Nabire guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat pemeriksaan, Bripka HSW tidak berniat untuk menjual puluhan amunisi yang dibawa ke KKB, namun untuk stok pribadinya,” tambah dia.