Site icon GadogadoPers

Mayat Korban Akan Diautopsi, Oknum Polisi Ditahan

KUTACANE – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berencana melakukan autopsi terhadap jenazah DL (28) yang meninggal dunia pada Sabtu (11/4/2021) saat pesta pil ekstasi di sebuah kafe kawasan Lawe Gerger. Satu orang oknum polisi sudah dijadikan tersangka dalam kasus kematian mama muda tersebut.

“Jenazah DL akan dilakukan autopsi, ” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda kepada Serambi, Senin (19/4/2021).

Kata Sabrianda, awalnya penyebab meninggalnya DL masih simpang siur, sehingga pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Tetapi, sekarang karena sudah ada tersangka demi kepentingan penyidikan, maka jasad korban akan dilakukan autopsi.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban. Dia berharap pihak keluarga bisa memahami upaya dari pihak kepolisian tersebut.

Dalam kasus ini tersangka oknum polisi dari Sat Resnarkoba Polres Agara berinisial KA sudah  ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

Sepert diberitakan sebelumnya, mayat DL (28)  dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu  (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari. Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta (dugem) menenggak pil ekstasi di sebuah kafe kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Kematian mama muda ini juga menyeret seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Agara berinisial KA yang ikut menjadi teman dugem korban. Akhirnya, polisi menetapkan oknum polisi itu sebagai tersangka, Jumat (16/4/2021).

Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara Kota Kutacane tanpa menghadirkan tersangka KA oknum polisi tersebut.

Kata Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil ekstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut. Tersangka kemudian diduga memasukkan pil ekstasi ke mulut korban. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Mayatnya kemudian dibawa di RSU Sahuddin Kutacane.

Dikatakan, korban diduga menjemput rekan wanitanya berinisial RN menujuu  sebuah kafe di Lawe Gerger di tengah perkebunan.

Dalam perjalan menuju lokasi, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane. Selanjutnya singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.

Setelah itu mereka berangkat dengan maksud melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 116  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.”(as)

Exit mobile version