Site icon GadogadoPers

KPU Tegaskan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024

KPU Tegaskan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024

KPU Tegaskan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024

Gadogadopers.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, dengan tegas menyatakan bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak akan ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Menurut Afif, status tersangka jelas tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang sah.

“Itu adalah bagian dari persyaratan. Jika seorang calon sudah memenuhi syarat, maka akan ditetapkan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, tentu tidak akan ditetapkan,” kata Afif kepada para jurnalis di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9).

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah isu terkait calon kepala daerah dengan status tersangka mencuat menjelang Pilkada serentak 2024. KPU, sebagai lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu, berkomitmen untuk menjaga integritas proses tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Afif menambahkan bahwa KPU memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat yang dapat maju dalam Pilkada. “Kalau dia (calon kepala daerah) ditetapkan, KPU yang salah,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menggagalkan pendaftaran calon kepala daerah yang berstatus sebagai terpidana dengan hukuman lima tahun penjara. Ia mencontohkan kasus ini sebagai bukti bahwa KPU selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. “Pernah ada calon terpidana 5 tahun yang tidak ditetapkan,” tambah Afif.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa jika ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka, KPU akan mengumumkannya kepada publik secara terbuka. Hal ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap mengenai para calon pemimpinnya. “Iya, pasti akan diumumkan,” ucapnya.

Terkait calon-calon yang berstatus tersangka namun tetap ditetapkan oleh KPU, Afif mengungkapkan bahwa mereka berpotensi menghadapi gugatan dari calon lawan. Calon kepala daerah yang merasa dirugikan dengan penetapan tersebut dapat membawa kasusnya ke ranah hukum untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Situasi ini menambah tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yang diperkirakan akan berlangsung secara ketat dengan kompetisi dari berbagai calon di banyak daerah. KPU berupaya keras memastikan agar tidak ada calon yang melanggar aturan pemilihan.

Baca juga: Tragis! Kecelakaan Kereta di Karawang Tewaskan Empat Korban Jiwa

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada KPU terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan informasi mengenai status hukum calon kepala daerah. Selanjutnya, bagaimana KPU menindaklanjuti informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

“Kami hanya memberikan informasi. Keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan KPU mengenai bagaimana mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut,” jelas Tessa dalam konferensi pers pada 10 September lalu.

Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara KPK dan KPU dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Meski demikian, KPU tetap memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah seorang calon kepala daerah layak untuk ditetapkan, berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

KPU telah berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. Penolakan terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Selain itu, pengumuman secara terbuka mengenai status para calon kepala daerah juga dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Dalam konteks Pilkada serentak 2024, tantangan yang dihadapi oleh KPU cukup kompleks. Selain harus memastikan bahwa semua tahapan pemilu berjalan lancar, KPU juga dituntut untuk menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan calon kepala daerah. Dengan adanya kolaborasi bersama lembaga lain seperti KPK, diharapkan Pilkada kali ini dapat berlangsung lebih bersih dan bebas dari kecurangan.

Di tengah persiapan Pilkada 2024, KPU juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemilihan. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan pemilu yang lebih demokratis dan transparan.

Dengan sikap tegas KPU terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. KPU bersama KPK akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat maju dalam pemilihan.

Sumber: Tempo.

Exit mobile version