Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan ini terungkap setelah KPK menanggapi langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati hak hukum setiap pihak yang mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Kasus dugaan korupsi bansos ini telah menjadi perhatian sejak 2020. KPK sebelumnya mengusut perkara suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada masa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Perkara itu berlanjut ke tahap penyidikan baru pada Maret 2023, ketika KPK mengumumkan dugaan korupsi dalam penyaluran beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada Juni 2024, penyidikan berkembang ke dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Seiring proses hukum tersebut, pada Agustus 2025 KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe. Selain dirinya, ada tiga nama lain yang dicegah, yakni Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).
Beberapa hari setelah pencegahan, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka pengembangan kasus bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021. Rudy Tanoe kemudian menggugat status tersangka itu melalui praperadilan pada 25 Agustus 2025 dengan alasan penetapan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam perkembangan lain, Edi Suharto yang juga terseret kasus ini menegaskan dirinya hanya melaksanakan perintah atasan, yakni Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Edi menilai dirinya difitnah dan dijadikan korban dalam perkara bansos. Penasihat hukumnya, Faizal Hafid, menambahkan kliennya sudah menyerahkan data serta informasi penting kepada KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sidang kasus bansos di Pengadilan Tipikor juga menghadirkan Juliari sebagai saksi. Ia menjelaskan alasan memilih PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT DNR sebagai perusahaan jasa pengiriman bansos. Menurut Juliari, kedua perusahaan tersebut menawarkan harga pengiriman lebih murah dibanding kompetitor, sehingga dianggap layak untuk ditunjuk.
Juliari menambahkan, program bantuan sosial beras muncul setelah adanya diskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai cadangan beras Bulog yang menumpuk saat pandemi COVID-19. Usulan tersebut disetujui dalam rapat terbatas kabinet dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Kemensos membentuk tim pengadaan yang menyeleksi perusahaan penyedia jasa.
Ia menekankan, sebagai menteri, dirinya hanya memberi arahan agar perusahaan yang dipilih memenuhi kriteria harga terjangkau, infrastruktur memadai, serta rekam jejak yang baik. Selebihnya, proses teknis pemilihan diserahkan kepada tim pengadaan.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos masih terus bergulir dengan sejumlah pihak dipanggil dan diperiksa. KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial negara.

