Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Yaqut beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang perlu diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. “Penyidik akan meminta penjelasan lebih lanjut atas temuan tersebut, termasuk barang bukti elektronik yang telah disita,” ujarnya.
Budi menambahkan, klarifikasi terhadap mantan menteri ini diperlukan agar proses penyidikan berjalan komprehensif. Setiap barang bukti akan diverifikasi untuk memperkuat konstruksi perkara, sekaligus menentukan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, KPK menduga aturan tersebut tidak dipatuhi oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan. “Kuota tambahan justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Itu tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen berbanding 8 persen,” kata Asep.
Potensi Kerugian Negara
KPK memperkirakan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Perhitungan tersebut muncul dari dugaan adanya manipulasi distribusi kuota yang berimplikasi pada keuntungan pihak tertentu, terutama dalam penyelenggaraan haji khusus.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan para pihak terkait tetap berada di dalam negeri.
Tahapan Penyidikan Berlanjut
Budi menekankan bahwa langkah pemanggilan ulang terhadap Yaqut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. “Setiap hasil penggeledahan perlu mendapat klarifikasi agar fakta hukum bisa terungkap secara terang benderang,” tuturnya.
KPK memastikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan status hukum Yaqut maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan. Publik pun menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya, khususnya terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

