Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan tindak pidana yang sangat serius serta berdampak luas pada masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, korupsi itu juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang seharusnya dirasakan seluruh warga negara.
“Perkara e-KTP adalah contoh kejahatan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Dampaknya dirasakan hampir oleh seluruh masyarakat Indonesia karena menyangkut kebutuhan identitas sebagai warga negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/8).
Menurut Budi, praktik rasuah semacam ini menjadi pengingat betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi tetap dilakukan secara konsisten. Ia menekankan bahwa kasus tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, melainkan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Keputusan ini berlaku sejak Sabtu (16/8) setelah ia memenuhi syarat administrasi dan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut tidak berarti kebebasan penuh. Setnov tetap wajib mengikuti sejumlah aturan, termasuk kewajiban lapor setiap bulan hingga tahun 2029.
“Beliau tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Setelah peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung, hukuman 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa tahanan, maka beliau mendapat hak pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025. Majelis dipimpin oleh Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Melalui putusan tersebut, masa hukuman penjara Setnov berkurang 2,5 tahun, dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Pengurangan hukuman inilah yang membuka peluang bagi mantan Ketua DPR periode 2016-2017 itu untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Meski demikian, KPK tetap menekankan pentingnya masyarakat tidak melupakan sejarah kasus e-KTP. Menurut lembaga itu, pembelajaran dari kasus ini harus menjadi pengingat agar tindak pidana serupa tidak kembali terulang.
KPK menegaskan pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum yang adil bagi setiap pelaku korupsi. Selain itu, lembaga antirasuah ini mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi kepentingan masyarakat luas.
Kasus korupsi e-KTP sendiri sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah, perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Meski ia kini kembali ke tengah masyarakat, kewajiban untuk menjalani aturan hukum tetap melekat hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Sementara itu, masyarakat diingatkan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari vonis dan masa tahanan. Lebih dari itu, upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pencegahan dan perubahan sistem agar kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.





