Site icon GadogadoPers

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Sita Dokumen serta Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Sita Dokumen serta Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Sita Dokumen serta Uang Tunai

Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (13/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP yang berlokasi di Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang diduga terjadi pada periode 2021 hingga 2026.

Penggeledahan tersebut difokuskan pada dua unit kerja strategis, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen fisik, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai. Seluruh barang yang disita diduga memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya hubungan antara barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa dokumen dan BBE yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka.

Menurut Budi, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan terhadap nominal uang yang disita. Proses tersebut dilakukan secara cermat agar nilai yang diamankan dapat dipastikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum selanjutnya. KPK menegaskan bahwa setiap barang bukti yang disita akan dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini bukanlah langkah pertama yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi itu, KPK mengamankan berbagai Barang Bukti Elektronik, mulai dari rekaman kamera pengawas, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemeriksaan pajak yang menyimpang.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema suap pemeriksaan pajak. Para tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta staf perusahaan Edy Yulianto.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.

Dalam aspek hukum, KPK menerapkan sangkaan yang berbeda kepada para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar pasal-pasal yang mengatur penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Seluruh sangkaan tersebut disertai dengan pasal penyertaan karena diduga dilakukan secara bersama-sama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya memaparkan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa tim pemeriksa pajak di KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari salah satu wajib pajak dengan nilai sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi kesepakatan tidak sah yang menyebabkan nilai kewajiban pajak tersebut turun drastis.

Menurut Asep, nilai kekurangan pajak tersebut kemudian disepakati menjadi sekitar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, sebagian diduga dialokasikan sebagai imbalan atau fee kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan DJP. Meski demikian, pihak wajib pajak disebut hanya menyanggupi pembayaran fee dalam jumlah yang lebih kecil dari yang diminta.

Pada akhirnya, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak sekitar Rp15,7 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan potensi awal, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah besar. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pemeriksaan pajak.

Melalui penggeledahan di kantor pusat DJP, KPK berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai alur komunikasi, kebijakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. KPK juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di sektor perpajakan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

Exit mobile version