Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperluas penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik dengan mengimplementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi transformasi digital yang terus diperkuat dalam tata kelola lalu lintas nasional.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri, Agus Suryo Nugroho, yang menekankan percepatan digitalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia memandang pendekatan berbasis teknologi sebagai kebutuhan mendesak di tengah pertumbuhan mobilitas masyarakat dan kompleksitas permasalahan transportasi jalan.
Implementasi ETLE Mobile Handheld di Kalimantan Selatan berada di bawah pengawasan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional nasional. Selain itu, integrasi sistem juga menjadi perhatian agar data yang dihimpun di daerah dapat tersambung dengan sistem pusat secara akurat dan aman.
Secara teknis, penyerahan perangkat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Fahri Anggia Natua Siregar. Penyerahan ini menjadi simbol penguatan operasional sekaligus tindak lanjut program nasional penegakan hukum berbasis elektronik di tingkat kewilayahan.
Kombes Fahri Anggia Natua Siregar diketahui memiliki rekam jejak dalam pengembangan sistem ETLE di Indonesia. Ia termasuk dalam jajaran tim awal yang merintis penerapan tilang elektronik di Tanah Air. Dengan pengalaman tersebut, optimalisasi ETLE Mobile Handheld di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Perangkat ETLE Mobile Handheld dirancang untuk memperluas cakupan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara bergerak. Berbeda dengan kamera statis yang terpasang di titik tertentu, perangkat ini memungkinkan petugas melakukan perekaman pelanggaran secara real-time di berbagai lokasi. Sistem bekerja secara digital tanpa menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.
Melalui mekanisme tersebut, proses penindakan menjadi lebih efisien dan profesional. Petugas dapat mendokumentasikan dugaan pelanggaran secara elektronik, sehingga meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Selain itu, pendekatan ini juga mengurangi hambatan arus lalu lintas akibat proses pemeriksaan di tempat.
Di Kalimantan Selatan, optimalisasi ETLE Mobile Handheld difokuskan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik yang memiliki tingkat pelanggaran dan kecelakaan relatif tinggi. Wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya menjadi salah satu prioritas penerapan. Kawasan tersebut memiliki intensitas pergerakan kendaraan yang cukup padat, terutama pada jam sibuk.
Penerapan teknologi ini juga diarahkan untuk menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang. Pertumbuhan kendaraan bermotor dan peningkatan aktivitas ekonomi menuntut sistem pengawasan yang adaptif. Dengan dukungan perangkat mobile, pengawasan dapat menjangkau area yang sebelumnya belum terpantau kamera statis.
Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terhubung dengan sistem ETLE Nasional. Setelah terekam, data tersebut tidak serta-merta diproses menjadi sanksi. Petugas validator akan melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi bukti dan kesesuaian identitas kendaraan. Tahapan ini penting guna menjaga akuntabilitas serta menghindari kesalahan administrasi.
Apabila proses verifikasi dinyatakan valid, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Mekanisme tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terstandar dan transparan. Setiap tahapan terdokumentasi dalam sistem, sehingga dapat diaudit apabila diperlukan.
Digitalisasi penegakan hukum lalu lintas juga dinilai mampu mendorong perubahan perilaku pengguna jalan. Dengan sistem pengawasan yang semakin luas dan terintegrasi, potensi pelanggaran dapat ditekan melalui efek jera yang terukur. Pada saat yang sama, pendekatan ini mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar pengadaan perangkat, melainkan pembenahan menyeluruh pada sistem kerja. Integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan internal menjadi bagian dari strategi besar tersebut. Dengan demikian, modernisasi tidak berhenti pada aspek teknologi, tetapi juga menyentuh tata kelola.
Melalui implementasi ETLE Mobile Handheld di Kalimantan Selatan, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas. Upaya ini diharapkan berkontribusi terhadap terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas secara berkelanjutan.
Ke depan, penguatan sistem elektronik diyakini akan terus diperluas ke berbagai wilayah. Dengan dukungan teknologi dan pengawasan terintegrasi, penegakan hukum lalu lintas diharapkan semakin adaptif terhadap tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat modern.

