Jakarta, Beritasatu.com – Bripda SFK dilaporkan ke Propam Polri pada Senin (12/4/2021) terkait tanah Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Yang melaporkan adalah pengacara YPKC Purnawan Saragih Hutauruk. Menurutnya, oknum anggota Polda Metro Jaya itu melakukan dugaan arogansi dan tindakan sewenang-wenang terkait insiden pada Jumat, 9 April 2021.
“Pelaku bersama ayahnya, oknum TNI, mendatangi tanah YPKC dan memaksa masuk dengan kendaraan roda empat. Mereka berteriak-teriak dan mengancam akan menabrak barisan motor security jika tidak diizinkan masuk,” kata Purnawan dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
Pada hari itu mereka sempat hingga tiga kali datang termasuk menantang untuk memfoto ketika mereka melakukan pengerusakan pada plang kepemilikan yang dipasang disana oleh YPKC.
Dalam kasus ini, menurut Purnawan, YPKC telah dinyatakan menang dalam proses pengadilan. Termasuk, di antaranya, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016.
Dalam amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Dan juga putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
Amar Putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak sehingga tanah tersebut adalah milik YPKC.
Sumber: BeritaSatu.com