Gadogadopers.com – Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau semakin menyeruak ke publik. Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau kini memunculkan nama artis Hana Hanifah sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa aliran dana kepada Hana diduga terjadi sejak November 2021. “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ujar Anom pada Kamis malam (5/12) di Mapolda Riau.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan sejumlah pejabat daerah hingga publik figur. Uang yang diduga diterima Hana berasal dari praktik perjalanan dinas fiktif yang terjadi pada 2020-2021. Berdasarkan penelusuran, ditemukan ribuan surat perjalanan dinas dan puluhan ribu tiket pesawat yang diduga palsu. Fakta ini mengindikasikan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung sistematis.
Lebih lanjut, Anom menyatakan bahwa penyidik berkomitmen memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan mengembalikan aset negara. “Jika terbukti ada aliran dana, uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain memeriksa Hana Hanifah, polisi juga menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, disita penyidik, salah satunya milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut cukup besar. Terlebih, pada periode 2020-2021, penerbangan komersial minim akibat pandemi Covid-19, sehingga kejanggalan pada ribuan tiket semakin nyata.
Baca juga: Polemik Santet, Ferry Irwandi Pertanyakan Kebenarannya pada Masa Kini
Upaya pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari banyaknya saksi yang diperiksa. Salah satu tokoh yang telah dipanggil adalah Muflihun, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap Hana Hanifah juga direncanakan akan kembali dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sudah ada.
Namun, munculnya nama Hana Hanifah sebagai penerima aliran dana memunculkan reaksi negatif dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan moralitas artis yang diduga terlibat dalam skandal korupsi. Kasus ini juga mencoreng citra lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran negara.
Pakar hukum pidana, Prof. Indra Raharjo, menilai bahwa keterlibatan publik figur dalam kasus korupsi seperti ini sangat mencoreng integritas. “Ketika publik figur terlibat, dampaknya jauh lebih besar karena mereka dianggap sebagai panutan. Ini menciptakan preseden buruk bagi masyarakat,” ujar Indra.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau diharapkan dapat bertindak tegas. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan utama masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan.
Publik juga berharap bahwa aliran dana korupsi yang diterima pihak mana pun, termasuk Hana Hanifah, dapat segera dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus ini dengan memanggil lebih banyak saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara. Di tengah sorotan tajam publik, integritas dan transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.