Site icon GadogadoPers

Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel di puluhan Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah NTB. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek pengadaan tersebut mencakup penyediaan meja dan kursi siswa, papan tulis, serta lemari kelas yang tersebar di 40 SMK. Nilai pekerjaan secara keseluruhan mencapai Rp10,2 miliar dan dilaksanakan dalam rentang waktu Juni hingga November 2022.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IKS dan MZ. IKS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus mantan pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Sementara itu, MZ berperan sebagai penyedia barang dan jasa dari pihak swasta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Sedikitnya 65 saksi dimintai keterangan, termasuk pejabat struktural dan pihak terkait lainnya. Selain itu, lima orang ahli turut dilibatkan untuk memberikan pendapat profesional, baik dari aspek teknis maupun hukum pidana.

Sejalan dengan pemeriksaan saksi, aparat juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen pengadaan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri alur pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain di luar ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan, pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang. Beberapa temuan mencakup perbedaan ketebalan material besi pada lemari kelas serta penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan standar kontrak.

Perbedaan tersebut dinilai berdampak pada kualitas mebel yang diterima sekolah penerima manfaat. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu dasar penetapan tersangka karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Pihak kejaksaan masih melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version