Gadogadopers.com – Kasus PT Investree Radika Jaya (Investree) terus menjadi perhatian publik setelah otoritas resmi mengungkapkan adanya kerugian masyarakat mencapai Rp2,7 triliun. Skandal ini diduga terjadi akibat praktik penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga mengguncang kepercayaan terhadap industri fintech lending di Indonesia.
Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice internasional. Ia dituding memiliki peran penting dalam penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan aparat kepolisian dan sejumlah lembaga terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung 600, Tangerang, Banten, OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi melindungi masyarakat. Adrian sempat dihadirkan ke depan media dengan rompi tahanan oranye sebelum kembali digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena Adrian diduga kuat menjalankan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin. OJK menekankan, kasus ini harus menjadi pengingat bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap menjaga kepatuhan dan transparansi.
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai korban.
Selain keterlibatannya dalam kasus Investree, terungkap pula bahwa Adrian sempat menjabat posisi baru di perusahaan internasional. Pada Juli 2025 lalu, ia ditunjuk sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura. Informasi di laman resmi perusahaan menyebutkan dirinya sebagai operator global sekaligus wirausahawan berpengalaman dalam sektor teknologi keuangan.
Anak usaha JTA International, yakni JTA Investree Doha Consultancy, diketahui bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak serta teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan yang bermarkas di Doha, Qatar itu berfokus membangun kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, hingga Afrika.
Kasus Investree menjadi salah satu skandal terbesar di sektor fintech lending tanah air. Penegakan hukum yang tengah berlangsung diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

