Gadogadopers.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4) pagi. Kehadiran Jokowi bertujuan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang terus bergulir di ruang publik.
Sekitar pukul 09.50 WIB, Jokowi terlihat tiba di lokasi mengenakan batik dan dikawal ketat oleh aparat keamanan. Ia tidak menggunakan pintu utama melainkan memasuki gedung melalui akses khusus. Beberapa penasihat hukum turut mendampingi kedatangannya.
Langkah hukum ini memperlihatkan keseriusan Presiden dalam menyikapi isu yang dinilai telah mencoreng kredibilitas pribadi serta jabatan publik yang diemban. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum belum membeberkan secara detail siapa saja yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut.
Sementara itu, proses hukum yang menyangkut keaslian ijazah Presiden masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (24/4) lalu. Gugatan terhadap Jokowi tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sedangkan perkara terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ijazah, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama. Selain dirinya, turut menjadi pihak tergugat antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mediasi di ruang mediasi PN Solo pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Di sisi lain, kasus ini turut menyeret nama-nama publik yang sebelumnya gencar menyuarakan keraguan terhadap ijazah Jokowi. Empat orang yang melontarkan tudingan itu kini dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara. Keempatnya yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, aktivis Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) dan telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum.
Situasi ini menunjukkan bahwa polemik seputar dokumen pendidikan Presiden bukan hanya berkembang di ranah pengadilan, tetapi juga melebar ke ranah pidana. Proses hukum kini berjalan di dua jalur berbeda: gugatan perdata di pengadilan dan laporan pidana di kepolisian.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi kepada media usai pelaporan di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk pembelaan hukum atas maraknya tudingan yang dinilai merugikan secara personal dan institusional.
Perkembangan kasus ijazah palsu Jokowi ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Jokowi sebagai kepala negara aktif dan tokoh penting dalam perpolitikan nasional. Sementara proses mediasi di PN Solo akan menjadi penentu apakah penyelesaian sengketa ini dapat dirumuskan tanpa melalui proses sidang panjang.
Dengan pelaporan langsung oleh Jokowi, babak baru dalam perkara ini resmi dimulai. Publik pun menanti kejelasan dari lembaga hukum terkait validitas dokumen pendidikan Presiden yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.





