Site icon GadogadoPers

Jelang PPKM Diperpanjang, Korlantas Polri Tambah Penyekatan Menjadi 998 Titik

TEMPO.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri menambah jumlah titik penyekatan menjelang rencana PPKM diperpanjang. “Dari semula 651 titik kini ditambah menjadi 998 titik penyekatan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Juli 2021.

Atas penambahan titik penyekatan ini, Istiono berharap masyarakat semakin patuh dalam aturan PPKM Darurat. Ia memastikan aparat gabungan di titik penyekatan akan memutar balik para pengendara di sektor non esensial dan non kritikal yang menuju ke kantor.

“Peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jadi tetap di rumah saja bagi yang tidak berkepentingan,” kata Istiono.

Istiono pun mengingatkan masyarakat jika jajarannya akan memulangkan mereka yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa STRP ketika berangkat bekerja.

“Telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang harus melengkapi pergerakan orang dan kendaraan, ini harus melengkapi SRTP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” kata Istiono.

Exit mobile version