GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Kerabat Pasien di RSHS, Sanksi Tak Bisa Lagi Jadi Residen
Hot News

Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Kerabat Pasien di RSHS, Sanksi Tak Bisa Lagi Jadi Residen

Gadogadopers.com – Seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Insiden terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA sedang menemani ayahnya yang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Tersangka berinisial PAP, yang berusia 31 tahun, meminta korban mengikuti pemeriksaan medis ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga meminta agar adik korban tidak ikut menemani.

Setibanya di lokasi, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi. PAP kemudian menyuntikkan zat yang membuat korban tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban siuman dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, ia merasakan nyeri pada area vital, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dugaan pelanggaran seksual pun muncul dan keluarga segera melaporkan ke pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan PAP sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 23 Maret 2025. Berdasarkan keterangan polisi, tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan di sebuah ruangan kosong yang sebelumnya direncanakan sebagai tempat operasi khusus perempuan dan belum digunakan secara resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan metode uji DNA guna mengonfirmasi dugaan pemerkosaan. Polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat nadi sebelum akhirnya ditangkap dan dirawat di rumah sakit.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak Unpad menyampaikan bahwa PAP telah diberhentikan dari program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Selain pemberhentian dari Unpad, Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan seumur hidup bagi tersangka untuk melanjutkan pendidikan residen di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien di lingkungan pelayanan medis.

Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam atas keamanan pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit. Pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta memastikan pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas tanpa kompromi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments