GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Ditjen Hubdat Bekukan Izin PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan
Jaga Negeri

Ditjen Hubdat Tegaskan Penindakan, Izin Angkutan Cahaya Trans Dihentikan Sementara

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasional perusahaan angkutan umum tersebut. Pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sanksi administratif ini merupakan bentuk penegakan aturan di sektor transportasi darat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan umum berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keselamatan pengguna jasa. Selama masa pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan melakukan sejumlah kewajiban administratif. Perusahaan harus memperbarui perizinan berusaha yang dimiliki serta Kartu Pengawasan seluruh armada. Selain itu, seluruh kendaraan yang digunakan atau dioperasikan wajib dilaporkan dan didaftarkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Tidak hanya itu, Ditjen Hubdat juga mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Penerapan sistem ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan keselamatan operasional dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Aan Suhanan menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang telah dilakukan. Setiap langkah perbaikan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berkelanjutan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lanjutan. Sanksi lanjutan tersebut berupa pencabutan izin penyelenggaraan secara permanen. Pencabutan izin mencakup perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) serta angkutan bus pariwisata yang selama ini dijalankan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Dengan demikian, perusahaan berpotensi kehilangan hak operasional apabila tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan. Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan beberapa pelanggaran utama. Salah satunya adalah tidak dilaporkannya perubahan kepengurusan perusahaan kepada otoritas terkait. Selain itu, perusahaan juga diketahui mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengoperasian kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya. Kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan operasional angkutan umum. Lebih jauh, Ditjen Hubdat juga mencatat adanya kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. Insiden yang dimaksud terjadi pada 22 Desember 2025 di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan saat melintas di jalur menikung. Kendaraan diduga tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi sehingga oleng dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 12 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan transportasi umum dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa. Menanggapi kejadian tersebut, Ditjen Hubdat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Penegakan aturan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan pembekuan izin ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan perizinan, serta penerapan manajemen keselamatan dinilai sebagai aspek krusial dalam mencegah kecelakaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan angkutan umum. Melalui langkah ini, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas utama. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments