Gadogadopers.com – Kasus dugaan keterlibatan Taman Safari Indonesia dalam praktik perdagangan ilegal satwa dan eksploitasi pekerja kembali mencuat ke permukaan. Lembaga yang selama ini mengklaim diri sebagai pelindung hewan langka justru diduga menjadi bagian dari jaringan pelanggaran hukum yang merusak tujuan konservasi nasional.
Pada awal 2019, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Taman Safari Bogor dan menyita delapan ekor satwa dilindungi. Di antara hewan-hewan tersebut terdapat elang bondol, kakatua jambul kuning, hingga musang eksotis. Hewan-hewan ini diduga berasal dari perburuan liar yang kemudian “diputihkan” statusnya melalui mekanisme konservasi ex situ di Taman Safari. Proses legalisasi ini disebut-sebut melibatkan jaringan sindikat perdagangan satwa dan segelintir orang dalam lembaga konservasi itu sendiri.
Sosok Abdul Hopir, seorang pedagang satwa liar, diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Ia diyakini memanfaatkan fasilitas Taman Safari untuk menyamarkan asal-usul hewan yang ditangkap secara ilegal. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga konservasi di Indonesia.
Tidak berhenti sampai di situ, unit usaha Taman Safari lainnya, yakni Batang Dolphin Center, juga dikaitkan dengan dugaan perdagangan ilegal lumba-lumba. Satwa cerdas ini disebut dijual ke pertunjukan sirkus, sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan perlindungan satwa dan bertolak belakang dengan semangat konservasi.
Penyelidikan kepolisian pun mengarah kepada Imam Purwadi, kurator Taman Safari, yang diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam transaksi satwa liar. Ia dicurigai memainkan peran penting dalam legalisasi satwa hasil pasar gelap. Dugaan keterlibatan oknum internal memperkuat asumsi bahwa tempat yang seharusnya menjaga justru menjadi celah bagi praktik kejahatan terhadap alam.
Lebih dari sekadar isu satwa, Taman Safari Indonesia juga dihadapkan pada tuduhan eksploitasi tenaga kerja. Sejumlah mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), yang memiliki keterkaitan dengan Taman Safari, melaporkan adanya dugaan kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak ke Kementerian HAM. Dalam laporan tersebut, para korban mengaku mengalami penyiksaan fisik, pemisahan keluarga, hingga dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
Pernyataan pihak Taman Safari yang menyebut praktik pemukulan sebagai bentuk pendisiplinan justru menambah kecaman publik. Dalih semacam ini dinilai memperlihatkan rendahnya komitmen lembaga terhadap hak asasi manusia, terutama dalam perlindungan tenaga kerja rentan.
Skandal ini membuka tabir buruk dalam dunia konservasi Indonesia. Ironi muncul ketika lembaga yang diberi kewenangan mengeluarkan izin kepemilikan satwa langka justru disinyalir menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk melegalkan perdagangan gelap. Kelemahan pengawasan serta minimnya penegakan hukum menjadi masalah serius yang tak bisa lagi diabaikan.
Pemerintah didesak untuk tidak lagi menutup mata. Reformasi pengelolaan konservasi menjadi keharusan. Tanpa langkah tegas, pelanggaran demi pelanggaran akan terus berlangsung di balik klaim konservasi dan edukasi. Kasus perbudakan dan pelanggaran HAM ini menjadi contoh nyata bahwa kebijakan pelestarian satwa di Indonesia masih jauh dari kata bersih, apalagi adil bagi makhluk hidup yang seharusnya dilindungi.

