Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah, 19 Otang Jadi Tersangka
Polri membongkar kasus penyusupan situs judi online di situs resmi resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Total ada 19 orang yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat, yaitu di Boyolali, Jawa Tengah; Bondowoso, Jawa Timur; dan Meruya, Jakarta Barat.
“Total 17 laki-laki dan 2 perempuan tersangka. Ini ada kaitannya semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Argo mengungkapkan, sasaran mereka untuk menempatkan backlink situs judi online adalah situs kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. Alasannya, agar iklan lebih mudah dibaca orang.
Menurut Argo, hingga saat ini ada 4 situs kementerian/lembaga pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan yang menjadi korban kejahatan sindikat ini.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, misalnya, tersangka Agung Taufiq Ar Rohman yang ditangkap di Boyolali, merupakan marketing jasa SEO judi online.
Kemudian, tersangka Andreas Natawijaya yang ditangkap di Bondowoso berperan menyiapkan akses ke Agung sebagai admin situs pemerintahan.
Sementara itu, para tersangka di Jakarta Barat yang jumlahnya 15 orang merupakan pihak yang memesan backlink dari hasil akses ilegal untuk promosi atau iklan perjudian dan permainan perjudian online.
Argo mengatakan, ada 11 situs penyelenggaraan perjudian online. “Ditemukan operasi penyelenggaraan perjudian online pada 11 website,” ucap dia.
Argo mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Div Humas