Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah tersebut menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari saksi Ilham Akbar Habibie, yang diduga berasal dari transaksi pembelian mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Uang itu diketahui berasal dari pembayaran yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membeli mobil antik tersebut. Namun, pembayaran baru dilakukan sebagian, sehingga status kepemilikan mobil belum sepenuhnya berpindah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah Ilham mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik. KPK menilai dana tersebut berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi yang kini dalam proses penyidikan.
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH dilakukan karena diduga berasal dari saudara RK. Dana itu digunakan untuk pembelian mobil antik milik IH, namun pembayaran belum lunas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Budi menambahkan, uang yang telah disita berasal dari aliran dana yang diduga bersumber dari kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Karena pembayaran baru separuh dari total harga Rp2,6 miliar, KPK memastikan mobil tersebut tetap menjadi milik Ilham Habibie. Saat ini kendaraan klasik itu masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk proses restorasi.
“Mobil akan dikembalikan kepada saudara IH karena pembayaran hanya sebagian. Uang yang sudah masuk dari saudara RK kini menjadi barang bukti dalam perkara ini,” kata Budi.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka tersebut saat ini belum ditahan, namun KPK sudah menjatuhkan pencekalan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menduga ada penyimpangan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang dilakukan Bank BJB. Akibat dugaan praktik korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.
Langkah penyitaan uang Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus yang cukup besar tersebut. Penyidik menegaskan bahwa setiap aset atau dana yang diduga terkait dengan perkara akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Kasus pengadaan iklan di Bank BJB ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di sektor perbankan daerah. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum.





