GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Pertamina Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi, Operasional Tetap Berjalan Normal
Hot News

Pertamina Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi, Operasional Tetap Berjalan Normal

Gadogadopers.com – Menanggapi penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat internalnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, melalui siaran pers resmi pada Jumat (11/7/2025) di Jakarta.

Fadjar menegaskan bahwa perusahaan plat merah tersebut akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menambahkan, Pertamina menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tanpa intervensi.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung penuh penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadjar.

Meski diterpa isu hukum, Pertamina memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Fadjar menyebut, seluruh unit operasional berfungsi seperti biasa dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

Sejalan dengan komitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Pertamina terus berupaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di setiap lini usaha. Peningkatan pengawasan internal, terutama pada aspek distribusi dan pengadaan, menjadi salah satu fokus utama perusahaan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pertamina. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, baik dari internal Pertamina maupun pihak swasta yang berkaitan dengan rantai pasok energi.

Di antara nama-nama yang disebutkan adalah Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga), serta Toto Nugroho (Vice President Integrated Supply Chain). Selain itu, tercatat pula Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading), Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), dan Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020).

Tidak hanya pejabat dari BUMN migas tersebut, Kejaksaan juga menetapkan tiga nama dari pihak swasta, yakni Martin Haendra dari PT Trafigura, Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan telah memastikan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun. Nilai ini merupakan gabungan dari kerugian ekonomi dan kerugian keuangan negara akibat praktik-praktik tidak sah dalam rantai pengadaan dan distribusi energi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.

Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Sementara itu, perusahaan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan energi yang optimal serta penguatan sistem tata kelola yang bersih dari praktik korupsi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments