Polda Aceh menetapkan satu tersangka berinisial DP dalam kasus penembakan pos polisi (Pospol) Panton Reu di kawasan Gampong Manggi, Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka itu merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap polisi pada 29 Oktober lalu terkait kasus penembakan.
“Dari lima kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah kami cek alibinya. Cuma satu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Dia mengatakan peristiwa penembakan berkaitan dengan kasus perampokan pendulang emas yang terjadi di wilayah tersebut. Tersangka, kata dia, merasa sakit hati dengan polisi yang mengusut perkara perampokan padahal korban tak membuat laporan ke polisi.
“Motifnya sakit hati sama polisi, karena yang bersangkutan dicari-cari sama polisi walau korban tak melapor ke polisi,” kata Winardy.
Keterlibatan tersangka, lanjut Winardy, juga terlihat dari temuan barang bukti berupa peluru aktif serta selongsong usai penangkapan dilakukan.
“Keterkaitan dengan penembakan pos pol krn ada barang bukti yang kita temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Dalam hal ini, polisi tengah melakukan uji balistik terhadap proyektil peluru yang ditemukan di sekitar TKP, seperti peluru dengan Kaliber 7,62 x 39 dan 5,56 x 45 mm. Polisi belum memastikan jenis senjata yang digunakan oleh para pelaku.
Merujuk pada situs pindad.com, peluru kaliber 7,62×39 mm merupakan amunisi khusus untuk senapan Sabhara SB1. Sementara, kaliber 5,56×45 mm biasa dipakai untuk senapan merek SS1, FNC, dan MINIMI.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa penembakan yang terjadi Kamis (28/10) sekitar pukul 03.15 WIB. Pos Pol tengah dijaga oleh dua anggota kepolisian, namun mereka berhasil menyelamatkan diri saat kantornya diberondong peluru.