“Testing sebanyak 77.068 kali di mana ditemukan 264 di antaranya positif atau hanya 0,34 persen dari pelaku perjalanan,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).
Terkait itu, Wiku menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan wajib maupun tes acak. Pihaknya akan bekerja sama dengan satgas daerah, dinas kesehatan, Polri dan pengelola fasilitas jasa jalan tol.
“Satgas pusat selalu melakukan koordinasi rutin per minggunya untuk setiap Satgas daerah terkait perkembangan pengendalian Covid-19, di mana unsur TNI/Polri yang menjadi petugas di lapangan juga ikut serta,” ucap dia.
Pengecekan tersebut, kata Wiku, berlaku untuk moda transportasi laut dan darat di seluruh Indonesia.
Wiku mengatakan pemerintah pusat akan mendukung pengecekan tersebut dengan menambah fasilitas testing.
Jika ditemukan kasus positif Covid-19, kata dia, pemerintah daerah akan diarahkan untuk isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan.
“Penyediaan isoman akan dilakukan oleh Pemda setempat jika ditemukan kasus positif saat testing dilakukan,” ucap dia.
Polisi melakukan Operasi Ketupat 2021 yang ditujukan untuk menyekat pemudik selama masa larangan mudik berlangsung, yaitu 6-17 Mei 2021.
Namun, Polri tetap akan melakukan operasi sampai 24 Mei mendatang. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebut ada 155.000 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.
Sejauh ini, Polri telah menyiapkan 109 lokasi titik pemeriksaan di sepanjang wilayah Sumatera, Jawa, hingga Bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik.
Penyekatan berlangsung di 109 titik yang tersebar di 26 lokasi jalan tol dan 83 lainnya tersebar di ruas jalan arteri atau nasional.
Titik penyekatan di jalan tol yaitu 16 titik di rest area, 7 titik di gerbang tol masuk utama, 1 lokasi di Exit Tol Solo-Ngawi, 1 lokasi di Exit GT Cikarang Utama (KM 31), 1 Posko Terpadu di Tol Cikampek (KM 47,8).
Kemudian 83 titik lain akan tersebar di Polda Sumatera (39), Polda Metro Jaya (2), Polda Jawa Barat (22), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10), Polda Jawa Timur (8), Polda Bali (2).
(yla/pmg)